Bibi Laporkan Keponakan Usai Dianiaya Gara-gara Harta Warisan, Kejati Sulsel Mendamaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Pangkep di Kejati Sulsel, Kamis (26/6/2025).
Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kajari Pangkep, Supardi, Kasi Pidum,Muhammad Akbar, Jaksa Fasilitator, Andi Mutmainnah dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.
Kejari Jeneponto mengajukan perkara dengan nama tersangka Muhammad Saleh bin Abd Muluk (50 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Hj Jawaria binti Muing (62 tahun).
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Saleh terhadap Hj Jawaria terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari di salah satu warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.Saat itu, korban Jawaria sedang makan di warung kopi tiba-tiba datang tersangka Saleh menampar pipi dan memukul punggung korban. Korban berusaha menenangkan tersangka dan mencoba melepaskan diri dari genggaman tangan tersangka hingga terjatuh ke lantai. Adapun penyebab tersangka melakukan penganiayaan karena sebelumnya telah terjadi perselisihan terkait tanah warisan.
Diketahui, Tersangka Muhammad Saleh Bin Abd Muluk adalah seorang Kepala Keluarga yang tinggal bersama istri dan 4 (empat) orang anaknya. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang batu akik di halaman masjid AL-Markas Kabupaten Maros setiap hari Jumat dan di hari-hari lainnya tersangka berdagang di halaman masjid Mujahidin Kabupaten Pangkep. Tersangka dikenal baik dan cukup ramah oleh Masyarakat sekitar rumahnya. Antara tersangka dengan saksi Hj. Jawaria masih memiliki hubungan keluarga, yakni tersangka merupakan keponakan dari saksi Hj. Jawaria.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis; Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban; Luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula; Apabila tidak dilakukan upaya RJ maka dapat menimbulkan keretakan hubungan keluarga; Tersangka berperilaku baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya; Masyarakat merespon positif.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
Makassar, 26 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.