Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Penganiayaan Mantan Menantu ke Mertua di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif

Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Penganiayaan Mantan Menantu ke Mertua di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Kamis (26/6/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum,Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Fathir Bakkarang dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Kejari Jeneponto mengajukan perkara dengan nama tersangka Kamaruddin bin Hamma (41 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Raisa binti Dalimung (54 tahun).

Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Kamaruddin terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Lingkungan Bulorapa, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Berawal saat korban Raisa sedang mengobrol dengan saksi Evi di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman tersangka Kamaruddin. Tak lama, tersangka keluar dari rumahnya dan menegur korban karena menurutnya suaranya terlalu besar. Tak terima ditegur, korban pun membantah berteriak saat berbicara dengan saksi Evi. Di saat adu mulut, tersangka mengambil sebuah balik dan memukul korban sebanyak 3 kali di bagian lengan kiri hingga membuat Raisa terjatuh ke aspal. Tak sampai di situ, tersangka melanjutkan penganiayaan dengan memukul paha kiri dan kepala korban.

Diketahui tersangka Kamaruddin tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Tersangka dikenal baik di lingkungan rumahnya dan menjadi tulang punggung keluarganya. Antara tersangka dan korban pernah memiliki hubungan keluarga (tersangka adalah mantan menantu korban).

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Luka saksi korban telah sembuh; Saksi korban merupakan mantan mertua dari tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.

Makassar, 26 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan